Makassar -Sulkipani, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI), mengungkapkan bahwa ia akan melaporkan Advokat Rina, Ketua Divisi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KPPHMRI. Advokat Rina diduga memalsukan dokumen dengan maksud menggunakan dokumen tersebut untuk menekan Sulkipani agar mengikuti arahannya.
“Saya merasa dirugikan atas tindakan ini. Dokumen tersebut bukan hanya digunakan untuk meminta bantuan dana secara tidak sah, tetapi juga untuk memberikan tekanan kepada saya agar tunduk pada arahan pribadi Advokat Rina. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan melampaui batas etika organisasi,” tegas Sulkipani dalam pernyataannya.
Sulkipani menyatakan bahwa ia tidak akan menyerah pada tekanan semacam itu. Sebagai Ketua Umum, ia berkomitmen untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa tindakan-tindakan melanggar hukum, termasuk pemalsuan dokumen, diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Langkah hukum yang diambil oleh Sulkipani ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha mencederai kredibilitas organisasi. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi hukum seperti KPPHMRI.
Hingga berita ini dirilis, Advokat Rina belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Rilis