JAGA LHI: Kasus Perusakan Hutan Adat di Papua Barat Daya adalah Kasus Luar Biasa yang Harus Ditindak Tegas

Header Menu

Ad Middle Post

Iklan

JAGA LHI: Kasus Perusakan Hutan Adat di Papua Barat Daya adalah Kasus Luar Biasa yang Harus Ditindak Tegas

Sabtu, 08 Februari 2025

 


Papua Barat Daya – Kasus Dugaan perusakan hutan adat di Papua Barat Daya yang melibatkan dua perusahaan besar, CV Alco Timber Group dan PT Bangun Kayu Irian, semakin memanas. Binsar Parliuan Hutabarat, Ketua Umum Jaringan Advokasi dan Pemerhati Lingkungan Hidup Republik Indonesia (JAGA LHI), menyampaikan bahwa kasus ini adalah persoalan luar biasa yang seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah kasus besar yang mengancam kehidupan masyarakat adat dan lingkungan. Tindakan merusak hutan adat tanpa izin resmi adalah pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan yang tak boleh dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tanpa kompromi!” ujar Binsar Hutabarat dengan tegas.

Binsar menekankan bahwa perusakan hutan adat yang terjadi di wilayah Papua Barat Daya telah mengancam ekosistem dan sumber daya alam yang menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat adat. Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kearifan lokal dan merampas hak masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan mereka dengan cara yang lestari.

“Jika dibiarkan, kerusakan ini akan berdampak buruk tidak hanya pada masy

arakat adat, tetapi juga pada ekosistem hutan yang sangat penting bagi kehidupan kita semua. Ini adalah krisis lingkungan yang harus segera ditangani dengan serius,” tambahnya.

Binsar juga mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum, menurutnya, harus segera menindaklanjuti laporan ini dengan menyelidiki secara mendalam dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab.

“Kami tidak akan tinggal diam. JAGA LHI akan terus mengawal kasus ini sampai tindakan hukum yang tepat diambil dan keadilan diberikan kepada masyarakat adat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” ujar Binsar Hutabarat.


Sekedar diketahui bahwa Ketua Dewan Adat Doberai Wilayah 3, Ronald Konjol, baru-baru ini mengecam keras tindakan dua perusahaan besar yang beroperasi secara ilegal, yakni CV Alco Timber Group dan PT Bangun Kayu Irian. Kedua perusahaan ini terbukti telah merusak hutan masyarakat adat, mengambil kayu merbau secara ilegal, dan melanggar hak-hak masyarakat adat setempat.


Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat yang bergantung pada hutan mereka. "Ini adalah perampokan atas kekayaan alam yang seharusnya dilindungi. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Kami menuntut tindakan tegas!" ujar Ronald Konjol dengan penuh semangat.