Lanjutnya untuk pengamanan terpidana Hamzah serta menghindari kegaduhan di masyarakat khususnya desa Salukanan (Baraka) maka tim eksekutor mengundang terpidana (DPO) bersama pihak perangkat desa pada tanggal, 30 Oktober 2024.
Saat jumpa pers mendampingi Kajari Enrekang Padeli SH.MHm antara lain Kasi Intel Muh. Edriyadi Djufri,SH,Kasi Pidum Andi Dharman Koro,SH serta Tim eksekutor Kejari Enrekang, terpidana (DPO) Hamzah.
Diawal tim eksekutor telah mengundang terpidana Hamzah untuk bertemu Kajari Enrekang namun dengan kondisi kesehatan dalam keadaan kurang baik.
Lalu dibuatkan surat pernyataan diketahui Camat Baraka dan terpidana (DPO) Hamzah untuk pertemuan berikutnya dan terpidana DPO Hamzah memenuhi pernyataan tersebut dengan hadir pada tanggal 4 November 2024.
“Hari ini pada tanggal 4 November 2024 jam 16.30 Wita telah dilakukan eksekusi badan terpidana (DPO) Hamzah alias Ancha bin Wadduri oleh tim intelejen dan tim eksekutor tindak pidana umum untuk dibawa ke rutan klas II B Enrekang atas kejadian tindak pidana Pemilu tahun 2019 lalu,”urai Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum.
Eksekusi hukuman badan atas Hamzah sekaligus mengakhiri hutang terpidana DPO silih berganti Kajari Enrekang menjadi prestasi tersendiri dan jajaran Kasi yang dituntaskan oleh Kajari Enrekang Padeli,SH. Mhum. (mas)
Post Views: 355