JPU Tuntut 18 Tahun Dan Denda 1 Milyar Kasus Perbuatan Cabul Guru Bimbingan Konseling Inisial M

by -0 Views
JPU Tuntut 18 Tahun Dan Denda 1 Milyar Kasus Perbuatan Cabul Guru Bimbingan Konseling Inisial M
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan di kantor Kejari Enrekang (*)


inetnews.my.id. Enrekang – Perkembangan kasus guru BK SMPN 2 Enrekang yang kini duduk sebagai terdakwa berinisial M (55 th) terjerat dugaan melakukan perbuatan cabul pada siswinya sendiri kini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Enrekang.

Usai persidangan terpotret majelis hakim ketua majelis hakim Fitria Ade Maya,SH. MH, hakim anggota Afif Dewa Brata Panjaitan,SH dan hakim anggota Zulkifli Rahman,SH, jaksa penuntut umum Muthmainna,SH, terdakwa M dan penasehat hukum terdakwa Randa,SH.

Dijelaskan Muthmainna,SH jaksa penuntut umum pada sidang majelis PN Enrekang terdakwa berinisial M dituntut selama 18 tahun dengan pertimbangan terdakwa merupakan ASN (guru/tenaga pendidik) dan selama proses persidangan terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Bahwa, Cerminan profesinya sebagai guru bimbingan konseling selaku pelindung anak atau siswi tapi terdakwa M terus berupaya mengaburkan perbuatannya selama proses hukum perkara ini.

“Terdakwa berbelit-belit dan juga tidak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan saksi d

an barang bukti, sehingga perbuatan terdakwa secara hukum dituntut selama 18 tahun,”kata jaksa Muthmainna,SH (6/08/24) ditanya awak media usai persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.