inetnews.my.id – Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh gerai Alfamidi di Samata semakin memanas setelah gerai tersebut diketahui beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun mirisnya, hingga saat ini, pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Bupati Gowa belum memberikan tindakan tegas untuk menyeru dan menghentikan aktivitas minimarket tersebut, meskipun berbagai pelanggaran sudah terbukti.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa, Rusdy Alimuddin, mengakui bahwa gerai Alfamidi di Samata belum memiliki PBG yang sah.
“Kami sudah melakukan pengecekan, namun hingga saat ini PBG-nya belum ada,” ujar Rusdy melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024).
Menanggapi hal tersebut, Kadis DPMPTSP Gowa, Indra Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Alfamidi Samata untuk meminta klarifikasi terkait pembukaan gerai yang dilakukan tanpa izin lengkap.
“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk minta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini manajemen akan ke kantor kami,” ujar Indra.
Indra menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik gerai Alfamidi untuk menghentikan kegiatan usaha mereka hingga perizinan yang seharusnya dipenuhi.
“Kami juga akan mengirimkan surat teguran ke pihak pemilik gerai untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyesuaikan perizinan berusaha yang seharusnya mereka penuhi, seperti izin yang dimohonkan harus berbentuk badan usaha/PT, bukan atas nama perorangan,” jelasnya.