Laporan ini diharapkan dapat memastikan proses Pilkada 2024 di Sulsel berjalan secara demokratis, adil, dan sesuai aturan.
Koordinator Tim Hukum DiA, Akhmad Rianto, menjelaskan bahwa beberapa bentuk pelanggaran yang dilaporkan termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, serta dugaan pelanggaran dalam acara jalan sehat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-355 Sulsel di Kabupaten Soppeng. Menurut Rianto, kehadiran calon Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada acara tersebut dianggap sebagai upaya kampanye terselubung.
“Kami melaporkan paslon nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman, yang diduga memanfaatkan acara jalan santai di Soppeng sebagai ajang kampanye. Kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, sehingga melanggar Pasal 3 UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 dan harus didiskualifikasi,” tegas Rianto dalam pernyataan persnya, Jumat, 18/10/2024
Selain itu, Tim Hukum DiA juga melaporkan dugaan keterlibatan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, yang mengeluarkan surat instruksi kepada ASN untuk mengikuti acara tersebut.
Kaswadi diduga menggunakan anggaran negara untuk kegiatan tersebut, yang menurut Rianto seharusnya bisa menjadi pelanggaran pidana.
Laporan ini telah dilimpahkan oleh Bawaslu Sulsel ke Bawaslu Kabupaten Soppeng, namun Tim Hukum DiA memandang langkah ini sebagai upaya untuk menghindari diskualifikasi calon.
“Pemindahan ini menunjukkan upaya untuk mengumpulkan laporan kami. Bawaslu Soppeng tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan diskualifikasi, sehingga kami akan terus mengawal laporan ini hingga ke Bawaslu RI dan DKPP jika diperlukan,” tambah Rianto.