Hal ini diutarakan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, yang sebelumnya memberikan apresiasi kepada media atas perannya dalam memberikan informasi yang berharga.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Masukan dan informasi dari teman-teman wartawan sangat berharga bagi kami. Bersama aparat hukum dan masyarakat, kami akan menegakkan peraturan terkait pemberantasan rokok ilegal. Informasi yang disampaikan oleh media akan kami tindaklanjuti dengan penelitian yang mendalam,” ungkap Cahya saat ditemui di kantornya pada Senin (21/10/2024).
Cahya menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017, yang mencakup denda hingga sanksi pidana.
Ia menekankan bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang lebih ketat terkait pajak cukai, dan tindakan pidana akan menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum.
“Kepada masyarakat yang menikmati rokok, kami mohon untuk membeli rokok yang legal dan resmi, yang telah membayar cukai kepada negara. Bagi para pelaku peredaran rokok ilegal, kami ingin mengingatkan bahwa ada sanksi hukuman, termasuk penjara. Segera tinggalkan kegiatan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
“Terkait masalah rokok ilegal yang beredar, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan informasi yang diberitakan oleh rekan-rekan media.” tambahnya
Sebelumnya, rokok ilegal dengan berbagai merek telah merajai pasar di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan modus manipulasi pita cukai.