5 Tahun Buron Terpidana (DPO) Kasus Pemilu Berhasil Dijebloskan Di Rutan Enrekang

by -0 Views
5 Tahun Buron Terpidana (DPO) Kasus Pemilu Berhasil Dijebloskan Di Rutan Enrekang
inetnews.my.id..Buron selama 5 tahun terpidana (DPO) Hamzah alias Anca bin Madduri (45 th) yang terlibat kasus tindak pidana Pemilu tahun 2019 lalu akhirnya berhasil diamankan tim Tabur intelejen dan tim eksekutor tindak pidana Pidum Kejari Enrekang.

Eksekusi atas pelarian Hamzah ditangani Gakumdu tersebut dinyatakan terpidana (DPO) bermula atas vonis 3 bulan yang dijatuhkan PN Enrekang saat itu No.40/Pidsus/2019 PN Enrekang, tanggal 5 Juli 2019 dengan pasal 1 angka 6 huruf a jo. 197 jo. 270 , pasal 40 ayat (2) 191,192.193, 194,273 KUHAP.

Dalam jumpa awak media di aula Press Conferens Kejari Enrekang diterangkan Kajari Enrekang Padeli,SH.MHum, bahwa terpidana (DPO) melakukan in absensia persidangan dan melarikan diri ke pulau Kalimatan tahun 2019.

“Pihak kejari Enrekang menerbitkan notice daftar pencarian orang terpidana (DPO) Hamzah, selama kurun 5 tahun kehilangan jejak sampai bersangkutan pulang kampung diketemukan di desanya Salukanan,”ujar Kajari Enrekang Padeli SH.Mhum (4/11/2024).

Dijelaskan Kajari Padeli,SH.MHum Kasus yang menjerat Hamzah tak lepas dari perbuatan pidananya menggunakan hak pilihnya secara berulang di dua TPS berbeda, yakni TPS desa Salukanan (Baraka) dan TPS desa Buntubatu (Buntubatu) Kabupaten Enrekang Sulsel.

Terhadap penanganan melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kabupaten Enrekang dalam prosesnya perkara tersebut di persidangan PN Enrekang terbukti melakukan peristiwa pidana melanggar UU Pemilu.

“Atas predikat masuk daftar pemcarian orang , melalui tim eksekutor kejaksaan negeri Enrekang melakukan koordinasi dan penggalangan kepada pihak terkait yang berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan pulang kampung karena merindukan anak dan istrinya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.