Diterangkan komisioner KPU Enrekang Muh.Rahmat,SH , posko layanan pindah memilih untuk pe.myblosan hak suara bagi pemilih dibuka untuk memberikan partisipasi yang demokratis segenap hak pemilih karena alasan tertentu.
“Pemilih pindahan (DPTb) merupakan pemilih yangvtelah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga dibolehkan memberikan suara di TPS lain sampai batas waktu 7 hari sebelum pe.myblosan,”jelas Muh.
Rahmat,SH (17/11/24).
Selanjutnya Muh.Rahmat,SH alasan pindah memilih terdapat 4 alasan sesuai aturan PKPU yakni menjalankan tugas ditempat lain disaat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau terjadi bencana alam.
Kata Muh Rahmat,SH, Untuk kemudahan pindah memilih perlu disiapkan dokumen pendukung yang masing masing poin urutan ke satu sampai ke empat diatas yakni bagi poin kesatu surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau instansi dan di cap basah.