Rokok yang seharusnya berisi 12 batang per bungkus, dijual dengan 20 batang dalam kemasan yang sama, jelas melanggar ketentuan cukai dan merugikan negara dalam penerimaan pajak.
Ironisnya, meskipun rokok ilegal ini telah menjadi konsumsi umum, Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulbagsel) belum menunjukkan upaya signifikan untuk menindak pelanggaran tersebut.
Muhammad Darwis, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), mengungkapkan, “Setiap hari rokok ilegal dari berbagai merek ada di pasaran, tetapi tidak ada tindakan dari Bea Cukai. Seolah-olah mereka tidak peduli dengan pelanggaran ini.” ujarnya
Keberadaan rokok ilegal yang murah dan tidak terdaftar tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai yang hilang, tetapi juga merusak daya saing produk rokok legal yang mematuhi semua regulasi.
Darwis pun mempertanyakan ketegasan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sulbagsel.
Editor: Id/Tim
Follow Berita Inetnews.my.id di Google News
Post Views: 42