Post Views: 30
Inetnews.my.id, Selayar – Berdasarkan UU No.3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2024 tentang Desa yang terdapat pada pasal 39 dan 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dan BPD Memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah, Bupati H. Muh Basli Ali kembali mengukuhkan 13 Kepala Desa dan 61 Anggota BPD se daratan Jampea yakni Kec. Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur.
Selain dasar termaktub diatas, Bupati juga menyebutkan dasar Surat Mentri Dalam Negri No 100.3.5.5/2625/SJ, tertanggal 5 Juni 2024 yang juga menyebutkan bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa Jabatan.
Pengukuhan yang ditandai dengan penyerahan SK No.313/VI tahun 2024 dan SK No.314/VI tahun 2024 secara simbolis Oleh Bupati Selayar H. Muh. Basli Ali kepada H. Abd. Wahab Kepala Desa Teluk Kampea dan Andi Muktamar Putra Kepala Desa Bonto Bulaeng serta Mappatunru mewakili BPD ini berlangsung di Aula Kantor Camat Pasimasunggu, Kamis (11/7/2024).
Dalam kesempatan ini Bupati H. Muh. Basli Ali lewat Sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus untuk menuntaskan berbagai program yang sudah direncanakan dalam rangka pencapaian Visi Misi Pemerintah Desa.
Oleh karena itu kata Basli Ali, manfaatkan kesempatan 2 tahun kedepan dengan sebaik mungkin untuk membuat program yang sesuai kebutuhan masyarakat sehingga hasinya bermanfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Pada bagian ahir Sambutannya, Bupati H.Muh. Basli Ali menitipkan sedikitnya ada 5 catatan penting sekali gus harapan besar kepada seluruh Kepala Desa dan BPD yang baru saja dikukuhkan yakni pertama, perpanjangan masa jabatan ini harus ditindak lanjuti dengan sesegera mungkin menyusun kembali RPJMDes untuk jangka waktu 6 tahun menjadi 8 tahun.