HAKORDIA Ke 53 Eksekusi Perkara Pidana Pusaran Korupsi KPH Mata Allo Enrekang Berhasil Tuntas

by -0 Views

1.Menyatakan terdakwa Harun bin Kamba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak salah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan Primair,

2.Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Makassar terpidana dibebaskan oleh karena itu dari dakwaan Primair,

3.Menyatakan Terdakwa Harun bin Kamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama- sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,

4.Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan

5.Pidana tambahan pada Terdakwa membayar uang pengganti 985 juta dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.

Lebih jauh Padeli,SH,

MHum tambahkan, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan dan mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang.

“Pula menetapkan agar barang bukti selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang tanggal 20 Februari 2024,”tutup Kajari Padeli,SH.

MHum.(mas)

    Artikel HAKORDIA Ke 53 Eksekusi Perkara Pidana Pusaran Korupsi KPH Mata Allo Enrekang Berhasil Tuntas pertama kali tampil pada inetnews.my.id.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    No More Posts Available.

    No more pages to load.