” Alhamdulillah saat ini kegiatan PAAP sudah dua kecamatan yang terlibat yakni kecamatan kecamatan Maginti dan Kecamatan Tiworo Utara dan setelah melalui proses yang cukup panjang masing masing kecamatan telah memiliki kawasan PAAP yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah provinsi Sultra,” tambahnya lagi.
Mantan kadis pendidikan Mubar ini menambahkan lagi bahwa, dengan berlakunya UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka wilayah perairan laut mulai dari 0 mil sampai 12 mil laut telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
” Artinya pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan atas wilayah laut yang ada di sekitarnya.Dengan demikian keberadaan pengelolaan akses area perikanan merupakan bentuk pelimpahan sebagian wewenang atas pengelolaan laut pemerintah provinsi kepada masyarakat. Masyarakat dalam melakukan pengelolaan luas wilayah lautdan sekitarnya dengan membuat ketentuan yang menjadi perlindungan bagi kelangsungan nelayan kecil,” tambahnya lagi.
Di akhir sambutannya Jamudin menekankan kepada peserta lomba futsal agar menjadi wadah memperkenalkan program PAAP dan juga menjadi agen perubahan perilaku dalam pengawasan dan pengelolaan akses area perikanan secara lestari sehingga menjamin berlangsungnya mata pencaharian nelayan di wilayah pesisir kecamatan Kusambi.
Hrz