Kasus KDRT di Jeneponto Segera Masuki Persidangan, (BPHPA) KPPHMRI Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku

by -0 Views
Kasus KDRT di Jeneponto Segera Masuki Persidangan, (BPHPA) KPPHMRI Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Perkara ini direncanakan untuk segera disidangkan pada hari Senin,28 Oktober 2024 yang akan datang. Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintah. Diharapkan, dengan proses hukum yang transparan dan tegas, kasus ini dapat menjadi contoh dalam penanganan KDRT di masa mendatang. Tegasnya

Redaksi