Post Views: 14
inetnews.my.id. Tim Kejaksaan negeri Enrekang pasca mempidanakan kasus perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama (Sudu) digagas mantan Bupati Enrekang MB masih terus diendus sejumlah kejanggalan dari prosedur, mekanisme penganggaran, pajak dan denda kelambanan proyek untuk bayar PNBP (Penerimaan negara bukan Pajak).
Untuk diketahui Rumah sakit Mitra pratama setelah dibangun menggunakan dana pusat,provinsi Sulsel dan APBD total menghabiskan 53 milyar sejak 2017 lalu serta dana PEN. Pada tahun 2022 rumah sakit Pratama (Sudu) telan total anggaran 53 milyar antaranya diguyur dari pinjaman dana PEN 30 milyar APBD.
Sampai sekarang Rumah sakit Mitra pratama (Sudu) inipun tak kunjung
berwujud, karena salah perencanaan tahap I (terpidana),salah penggunaan anggaran Tahap I (terpidana) dan tahap III salah kelebihan bayar dan denda kerlambatan proyek (pengembalian).
Dalam kajian terbaru Rumah sakit Mitra pratama (Sudu) menjalani selama proses pembangunannya menjalani 3 tahap proses anggaran, tahap I,Tahap dan Tahap III.
Dalam press release menjawab awak media,Kajari Enrekang mengatakan dana yang harus disetor ke kas negara dari PNPB dominan dari kesalahan atas kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan proyek tidak disetorkan pada kas negara.maka kejaksaan negeri mengeksekusi untuk penyelamatan.
Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan Pemulihan Keuangan Negara untuk proyek rumah sakit Mitra pratama dari hasil Tindak lanjut kegiatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan SKK Pj. Bupati Enrekang kepada Kepala Kejari Enrekang.
Dalam proyek pembangunan RS Mitra Pratama Sudu yaitu ditemukan denda keterlambatan dan kekurangan Volume (kelebihan bayar) sebesar Rp 489,3 juta. Dari bidang Tindak Pidana Khusus yaitu pengembalian kerugian negara dan biaya perkara sebesar Rp 30,7 juta.