Pula lanjut Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum menjelaskan, untuk penyelamatan keuangan Negara selain RS Mitra Pratama Sudu juga dari instansi lainnya seperti Bidang Tindak Pidana Umum yaitu denda dan biaya perkara sebesar 60,3 juta, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan hasil pelelangan barang rampasan 161,26 juta.
Kemudian dari kejari Enrekang Bidang Pembinaan yaitu berupa Sewa rumah dinas sebesar Rp 1,228 juta ditarik untuk disetor Kas Negara. Sehingga Total hasil pemulihan atau penyelamatan Keuangan Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan Negeri Enrekang Periode 02 Januari sampai 25 Juli 2024 sebesar 742.892.258 rupiah.
“sebagian telah disetor ke rekening BRI atas nama Kejaksaan, dan Hari ini ada penyetoran sebesar 489,4 juta lebih maka jumlah keseluruhan dengan yang telah disetor 742.892.258 rupiah,”jelas Padeli,SH.MHum.
Hadir mendampingi Kajari Enrekang, Kasi Intel Muh.Endriyadi Djufri,Kasi Datun Ardiansyah,SH,Kasi BB dan Perampasan Supriyatna,SH ,Pinca BRI Enrekang Bram Agni Pasopati diwakili Manager Operasional Agussalim.
Kasi Datun Ardiansyah, SH seluruh penyetoran atas penyelamatan keuangan Negara PNBP telah dibuatkan berita acara ditandatangani pihak terkait dan disetor ke Kas Negara.
Sementara Pinca Bram Agni menyatakan selalu siap.”BRI selalu siap melayani kegiatan yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri,”
tanggapnya. (mas)