Kejati Sulsel Dan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku MoU Perlindungan Hak Tenaga Kerja

by -0 Views
Kejati Sulsel Dan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku MoU Perlindungan Hak Tenaga Kerja


Post Views: 12

inetnews.my.id. Kejati Sulsel bersama BPJS ketenagakerjaan teken MoU dalam sinergi kolaborasi guna meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

Penandatanganan MoU bertempat di kantor Kejati Sulsel oleh Kajati Agus Salim bersama Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi- Maluku oleh Mintje Wattu.

Hadir Para Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku,Kepala Kancab. Makassar, Kepala Kancab. Palopo, Kabid. Kepesertaan Korporasi dan Institusi, dan Kabid. Kepesertaan Program Khusus.

Sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hadir Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Aspidsus, KTU, Koordinator dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang Datun Kejati Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara Lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

“Kerjasama ini akan mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,”kata Kajari Sulsel Agus Salim (8/07/24).

Selanjutnya Kajati Sulsel Agus Salim menyadari bahwa permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia Khususnya di Sulawesi Selatan, masih menjadi tantangan yang perlu kita hadapi bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.