KPU Enrekang Membuka Posko Layanan Pindah Memilih Jika Terjadi Kendala, Ini Ketentuannya.

by -0 Views
KPU Enrekang Membuka Posko Layanan Pindah Memilih Jika Terjadi Kendala, Ini Ketentuannya.

Untuk poin kedua surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai, poin ketiga surat keterangan pimpinan lapas atau Rutan ditandatangani dan dicap basah, pada poin keempat surat dari badan bencana alam daerah (BPBD) setempat atau kepala desa / lurah atau pemberitaan media.

Lalu tata cara mengurus pindah memilih dijelaskan, pastikan nama anda terdaftar dalam DPT cek di https://cekdptonline KPU.go.id.

“bisa juga kunjungi atau hubungi KPU Enrekang,PPS,PPK diwilayah anda untuk
membawa KTP EL,KK,Bio data kependudukan, IKD, membawa bukti dokumen pindah memilih serta layanan ini dibuka setiap hari kerja jam 00.80 sampai 16.00 Wita,”jelas Muh. Rahmat, SH.(mas)


Post Views: 43