Kegiatan dihadiri Forkopimda Enrekang Pj.Bupati, kapolres, Dandim 1419 dan Kajari Enrekang serta Ketua Bawaslu Enrekang di gudang logistik KPU Enrekang jalan Gunung Latimojong, kelurahan Galonta.
Dijelaskan ketua KPU Enrekang Munir Anas,S.Pdi, adanya kelebihan surat suara yang dimusnahkan yaitu surat suara lebih dan surat suara rusak. Untuk jumlah surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel sebanyak 498 lembar terdiri dari surat suara rusak 339 lembar dan surat suara lebih 159 lembar.
Lalu surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan wabup Enrekang sebanyak 166 lembar terdiri surat suara rusak 134 lembar dan surat suara lebih 32 lembar.
“Surat suara yang rusak itu bukan karena kesalahan petugas dari KPU pada saat sortir lipat,akan tetapi murni sudah rusak dari percetakan,”jelas Munir Anas (26/11/24)