5. Berkendara dalam pengaruh Alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. TNKB tidak sesuai Spektek
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, S.H,S.IK mengatakan, telah memerintahkan agar pelaksanaan operasi ini dapat dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan keramahan kepada Masyarakat.
“ Tentu akan dilaksanakan sesuai dengan Juknis Operasi, profesional dan tetap ramah kepada Masyarakat. Ini kan Operasi terpusat, jadi harus terukur. Kita harapkan tujuan operasi untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan Masyarakat dalam berlalulintas dapat tercapai “ harap AKBP. Adnan.
Ia pun menekankan, bahwa dalam hal ketertiban berlalu lintas yang terpenting adalah kesadaran semua. Bahwa, ketaatan berlalu lintas bukan hanya untuk diri kita, tetapi juga untuk keluarga dan orang lain. (As/Muhsar)