Aktivitas warung kopi beraroma mesum ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, HAR dan RS, menggunakan warung kopi sebagai penyamaran untuk menjalankan bisnis esek-esek tersebut.
Pasutri ini mempekerjakan seorang wanita muda berinisial RI untuk melayani pelanggan pria dengan tarif Rp 200 ribu.
“Modusnya cukup rapi, seolah-olah mereka hanya membuka warkop biasa, tetapi di balik itu, mereka menawarkan jasa prostitusi,” kata Iptu Aditya, Senin, 7 Oktober 2024. Yang di kutip dari Zonafaktualnews.mym
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di warkop tersebut.
Polisi yang melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri tengah melakukan hubungan intim.
“Kami temukan langsung sepasang pria dan wanita yang sedang melakukan perbuatan layaknya suami istri. Padahal, keduanya bukan pasangan sah. Hal ini menguatkan dugaan adanya prostitusi terselubung di warkop tersebut,” jelasnya.