PN. Makassar Wajib Tegakkan Keadilan – Inetnews

by -3 Views
PN. Makassar Wajib Tegakkan Keadilan – Inetnews
Ket Gambar: Saat Sidang Pembacaan Esepsi oleh Majelis Hakim(Atas) Laporan Polsi (Bawah


Post Views: 70

inetnews.my.id, Makassar – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Aisyah Jenida Bahtiar kali ini memasuki tahap persidangan yang ke empat kalinya, yakni pembacaan putusan sela atas eksepsi Terdakwa atau Pelaku dinyatakan ditolak.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Eksepsi Terdakwa (Bahtiar) dinyatakan ditolak dan dilanjutkan sidang pembuktian berikutnya.

“Eksepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya hari ini ditolak dan akan dilanjutkan pembuktian pada sidang berikutnya.” Ujar Majelis Hakim, Rabu.(29/05/24).

Ditemui usai sidang, Penasehat Hukum Korban Aisyah (32) Wawan Nur Rewa mengatakan sidang kali ini terkait pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

“Benar sidang pembacaan putusan sela tadi dan eksepsi terdakwa ditolak dan akan dilanjutkan tahap kepembuktiannya.” Ujar Wawan Nur Rewa kepada awak Media.

Lebih lanjut, Wawan, berharap agar Majelis Hakim ini betul betul jeli melihat dengan hadirnya perkara ini kemudian mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang me.myba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi-lobi.

“Kami minta agar Yang Mulia Majelis Hakim betul betul jeli melihat fakta dalam persidangan saat pembuktian nantinya, kemudian mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang me.myba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi lobi agar meringankan terdakwa. Pengadilan Negeri Makassar wajib tegakkan keadilan.” Bebernya

Wawan pun menganalisa ada upaya mengarah ke sana, kemudian ia berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlebih-lebihan dalam menangani kasus ini, sehingga tidak terjadi pelemahan di dalam fakta persidangan.

“Saya minta juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berpihak kepada korban dan membuktikan terkait faktanya di persidangan karena hadirnya Jaksa adalah sebagai penuntut umum.” lanjutnya

Selain itu, pihaknya juga meminta agar JPU dapat menuntut secara maksimal sesuai perbuatan yang terungkap dalam sidang pembuktian nantinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.