“Dari klien kami sendiri berharap agar perkara ini betul betul diadili dan terdakwa dihukum seberat beratnya, ataupun dituntut maksimal sesuai fakta persidangan, sehingga keadilan betul betul ditegakkan didalam Negeri ini.” Ungkapnya.
Wawan mempercayai Pengadilan Negeri Makassar dapat melahirkan keadilan bagi korban.
“Kami sepenuhnya menyerahkan dan mempercayai Pengadilan Negeri Makassar melalui Majelis Hakim sebagai perwakilan Tuhan di dunia untuk mengadili terdakwa sesuai perbuatannya.” Tutur Wawan yang didampingi Korban Aisyah dan keluarganya.
Korban Aisyah juga menceritakan awal kronologis kejadian Laporan Kasus KDRT nya yakni terjadi pada bulan Juni 2023 di Kediamannya.
“Jadi waktu itu dikediaman terjadi kasus pemukulan kepada saya di bulan Juni 2023, saya dipukuli, dijambak, ditempeleng bahkan mukakupun diludahi oleh pelaku yang tak lain adalah Mantan Suami saya.” Ujarnya dengan nada sedih.
Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa menurut korban terjadi pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu, sekira pukul 08.00 wita. pagi. Saat itu, pelaku marah kepada korban karena cemburu, dan melampiaskan amarahnya kepada korban dengan membabi buta, sehingga korban mengalami banyak luka lebam disekujur tubuhnya, hasil visum tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dan akan dijadikan pembuktian dalam persidangan beserta saksi saksi dan bukti tambahan lainnya yang menguatkan.
Sekedar diketahui, Terdakwa Bahtiar tidak dilakukan penahanan badan sehingga masih lenggang lenggong alias bebas berkeliaran di luar Pengadilan Negeri Makassar.
Adapun Laporan Polisi yang dimaksud adalah LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004.
Hingga berita ini terbit, Redaksi menunggu klarifikasi Kejaksaan Negeri Makassar dan pihak terkait.(*)