Sementara kasus pembunuhan di Luwu Timur, Kapolda mengungkap kronologi pembunuhan terhadap korban initial JS (23) oleh pelaku initial A (23). “Pelaku diduga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban. Insiden bermula ketika pelaku melihat korban sedang tidur sehingga memicu tindakan keji tersebut.”bebernya
“Sementara barang bukti yang diamankan termasuk 1 (satu) unit mobil, 2 (dua) unit handphone, tas, karung beras, dan pakaian milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, serta ketentuan dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”pungkasnya
Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus bekerja keras dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai ancaman kejahatan dan segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada kepolisian.
Editor: Id/Mr
Follow Berita Inetnews.my.id di Google News
Post Views: 4