“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk mencegah praktik penimbunan BBM bersubsidi di masa mendatang,” tutupnya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penimbunan BBM yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan hukuman pidana.(*)