Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang Terbongkar, LSM Gempa Indonesia Tuntut Tindakan Tegas

by -0 Views
Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang Terbongkar, LSM Gempa Indonesia Tuntut Tindakan Tegas

“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk mencegah praktik penimbunan BBM bersubsidi di masa mendatang,” tutupnya.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penimbunan BBM yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan hukuman pidana.(*)