Putusan Kasasi nomor 4849 K/ Pid. Sus/ 2024 tanggal 15 Agustus 2024 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi menyeret 3 orang tersebut yakni petugas Jagawana Syamsul Bahri (PPTK) divonis inkrah selama 3 tahun denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan
Juga Putusan Kasasi nomor 4849 K/ Pid. Sus/ 2024 tanggal 15 Agustus 2024 a/n Syamsul Bahri divonis 3 tahun dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama.
Tak berselang lama pada tanggal,30 September 2024 Kepala UPT CDK (kehutanan) Mata Allo, Enrekang (Sulsel) Mukhlis dari putusan kasasi divonis 4 tahun penjara denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Vonis inkrah atas putusan kasasi MA dugaan kasus tindak pidana korupsi terdakwa Mukhlis selama 4 tahun,” terang Kajari Enrekang Padeli,SH.M.Hum (30/09/24).
Dijelaskan Padeli,SH.M.Hum, dari kasus pidana korupsi yang menyeret terdakwa Mukhlis selaku KPA UPT dinas kehutanan Mata Allo proyek pengadaan puluhan ribu bibit kopi bagi kelompok tani sekitar hutan tak sesuai bestek. Terjadinya perbuatan pidana korupsi merugikan keuangan negara senilai 349 juta.
Terdakwa Mukhlis sesuai putusan kasasi divonis 4 tahun ini segera dilayangkan surat pemanggilan,karena bersangkutan saat ini status tahanan kota.