Putusan MA Terdakwa Mukhlis Divonis 4 Tahun Kasus Proyek Kopi UPT Kehutanan Mata Allo

by -0 Views
Putusan MA Terdakwa Mukhlis Divonis 4 Tahun Kasus Proyek Kopi UPT Kehutanan Mata Allo

“Kejaksaan negeri Enrekang akan menempuh prosedur KUHAP untuk dilakukan eksekusi penahanan, yakni prosedur pemanggilan pertama, pemanggilan kedua jika tidak kooperatif dilakukan eksekusi paksa untuk dibawa ke Rutan Tipikor klas IIA Makassar,” jelasnya.

Sementara terpidana Syamsul Bahri dalam pemanggilan kedua, Ia langsung menghadap kejaksaan negeri Enrekang untuk meminta penundaan eksekusi penahanan dengan permintaan waktu mengurus aset miliknya atas hukuman denda.

“Terpidana Syamsul Bahri membuat pernyataan diatas materai tidak melarikan diri, dan akan mengurus aset miliknya pengganti hukuman denda sesuai putusan MA, jika melarikan diri akan dinyatakan DPO,”tegas Kajari
Enrekang Padeli,SH MHum.

Sementara ini satu orang terdakwa lainnya yakni Bahrum selaku kontraktor proyek diduga kuat terlibat,putusan kasasi masih berproses dalam rangkaian kasus yang sama.

“Selaku kontraktor proyek pengadaan bibit kopi untuk penanaman kawasan hutan untuk kelompok tani, tidak akan jauh berbeda nasibnya, tidak lama lagi turun vonisnya sebab kasus dugaan tindak pidana korupsi ini satu pola merugikan keuangan negara,” tegas Kajari Padeli SH.MHum (mas)


Post Views: 64