REI Associates akan menempuh tiga jalur peradilan untuk menghadapi BPJS Ketenagakerjaan:Peradilan Niaga: Menggugat BPJS Ketenagakerjaan atas dasar kemitraan dengan Peserta, peradilan Tata Usaha Negara: Mengajukan gugatan terhadap keputusan administratif BPJS yang dianggap merugikan Peserta,peradilan Umum (Perdata) Mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum, serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami pesertal
Dengan Langkah ini, REI Associates berkomitmen untuk mendorong BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan dan memenuhi hak-hak pekerja dengan lebih baik. “Kami percaya bahwa tindakan hukum ini akan memberikan dampak positif dan memperbaiki situasi yang dihadapi oleh para Peserta,” ungkap Ardi Arisandi Advokat REI Associates.
REI Associates berharap melalui upaya ini, keadilan dan transparansi di bidang ketenagakerjaan dapat terwujud