Makassar, – REI Associates mengumumkan rencana untuk membentuk tim hukum guna menggugat empat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan, yaitu di Gowa, Bantaeng, Makassar, dan Maros. Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran hak peserta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Beberapa kartu kepesertaan, termasuk milik Hadasia, Haruddin, dan Ofi Sasmita, dinonaktifkan terkait persoalan pidana, namun yang dirugikan adalah para peserta yang telah membayar iuran secara rutin dan kehilangan akses terhadap hak jaminan sosial mereka.
Kasus ini bermula dari masalah pencairan Jaminan Kematian (JKM), di mana pihak BPJS Ketenagakerjaan mengakui bahwa mereka merasa dirugikan. Namun, klien kami yang selama ini secara teratur membayar iuran, malah harus menanggung kerugian yang lebih besar karena kepesertaannya justru dinonaktifkan tanpa alasan yang jelas. “Masa klien kami yang telah membayar iuran per bulan, setelah muncul persoalan terkait pencairan JKM, kepesertaannya malah dinonaktifkan? Sementara BPJS KETENAGAKERJAAAN sendiri yang mengaku dirugikan. Ini ada apa?” ujar Adv Ardi Arisandi Advokat REI Associates
Langkah hukum ini dilakukan karena REI Associates menilai bahwa hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran wajib tidak boleh dilanggar begitu saja. Menurut UU SJSN, peserta yang telah memenuhi kewajibannya memiliki hak penuh untuk mendapatkan pelayanan dan manfaat dari sistem jaminan sosial, tanpa diskriminasi atau pembatasan yang tidak relevan dengan status kepesertaan mereka.
“Jika pihak BPJS merasa dirugikan, itu adalah persoalan internal mereka. Namun, hak peserta yang telah membayar iuran tidak boleh dikorbankan. Kami akan berjuang agar hak-hak klien kami dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Ardi Arisandi