“Kita berharap agar langkah-langkah ini dapat membawa perubahan positif dalam sistem pendidikan dan penyelenggaraan ibadah Haji, serta memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan transparansi, integritas, dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Tutupnya
Sekedar informasi, pada Selasa (7/7/24) Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, telah mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua (DPR) RI Muhaimin Iskandar (Gus Imin) tersebut telah mendapatkan persetujuan oleh para Anggota DPR RI.
(***)