Penggugat juga menyoroti proses pengukuran tanah yang dilakukan tanpa pengawasan ketat.
“Tanda tangan batas tanah dari empat penjuru tidak melalui prosedur yang benar, sehingga sertifikat diterbitkan tanpa validasi kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Akibat dugaan pelanggaran ini, Kepala BPN Takalar diminta segera membatalkan sertifikat yang telah terbit. Berdasarkan Peraturan PMNA/KA BPN No. 9 Tahun 1999, pembatalan sertifikat dapat dilakukan jika ditemukan kesalahan prosedur atau cacat administrasi yang mengarah pada pembatalan sertifikat demi hukum
Editor: Id/Ds
Follow Berita Inetnews.my.id di Google News
Post Views: 8