inetnews.my.id. Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar rangkaian upacara bersama segenap jajaran berlangsung penuh khidmat dan tertib di halaman kantor Kejari Enrekang setempat.
Dalam rangkaian HAKORDIA 2024 internal Kejari Enrekang tak luput melibatkan awak media dalam beberapa kegiatan yakni ceramah agama,lelang terbuka barang bukti Tipikor dan pameran dan lelang barang rampasan dan gratifikasi.
Pada rangkaian dihari sama kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53 Enrekang Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024 digelar press release Eksekusi terpidana Harun Bin Kamba perkara Penyimpangan pengadaan bibit Kopi dari UPT KPH Mata Allo kabupaten Enrekang Dishut Provinsi Sulawesi Selatan TA 2022.
Terpidana di.pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Pula pidana tambahan untuk membayar uang pengganti 985 juta jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah vonis inkrah pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta mencukupi membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,”jelas Kajari Padeli SH. MHum didampingi Plh. Kasi pidsus Septiyana ,SH dan Kasi Intel/Humas Muh.Edriyadi,SH (9/12/24).