Penyidik Polsek Tinggimo.myng telah menyelesaikan tahap penyidikan atas kasus ini, dengan pelimpahan tersangka Burhan BS Dg. Baso beserta barang bukti kepada Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino,
Hal ini sesuai dengan surat dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: B-203/P.4.13.8/Eoh.1/09/2024, tertanggal 20 September 2024. Dimana saat Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 26 September 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh Suminah yang merupakan istri korban penganiayaan berat, di mana laporan sesuai dengan nomor: LP/19/VII/2024/Sulsel/Res. Gowa/Sek. Tinggimo.myng pada 28 Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, korban mengalami luka serius di bagian leher dan lengan akibat tebasan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan oleh Tersangka adalah pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan diterapkan dalam kasus ini. Namun, keluarga korban berharap hukuman maksimal dapat diterapkan sesuai dengan fakta bahwa tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan niat perencanaan dan maksud menghabisi korban,
Hal ini juga sesuai dari keterangan keluarga Korban, berdasarkan luka berat yang dialami Suwarno dimana Keluarga korban juga yang salahsatu Pemerhati Sosial, mempertanyakan mengapa pasal yang digunakan tidak disertai ayat yang lebih tegas terkait perencanaan.