Dalam persidangan, Sandra dengan tegas menyatakan bahwa kedua apartemen tersebut adalah hasil kerja kerasnya sendiri, diperoleh sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama dengan perusahaan yang menjadikannya brand ambassador.
“Dua apartemen itu saya dapat dari kontrak kerja sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong. Itu hasil dari kerja saya sebagai Direktur Komunikasi di tahun 2014 dan 2015. Apartemen itu bukan hasil dari suami saya,” ungkap Sandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Selain soal apartemen, majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto juga menyinggung soal deposito Rp 33 miliar yang berada di rekening Sandra.
Menanggapi hal ini, Sandra kembali menegaskan bahwa semua uang tersebut adalah hasil jerih payahnya sendiri sejak tahun 2004.
“Saya sudah bekerja keras sejak lama, dan semua uang yang ada di rekening saya berasal dari hasil keringat sendiri. Tidak ada aliran dana atau transfer dari suami saya, dan hal ini sudah saya buktikan melalui rekening koran, Yang Mulia,” jelas Sandra.
Tak hanya itu, Sandra juga menegaskan bahwa deposito Rp 4,1 miliar di Bank CIMB Niaga juga merupakan hasil kerjanya sebagai brand ambassador selama enam tahun.
“Ini juga hasil dari kerja saya dengan Bank CIMB Niaga, bukan dari suami saya,” tambahnya.