Penangkapan ini dilakukan di rumahnya yang terletak di Kabupaten Takalar dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuju, Ipda. Ibnu Mas’ud.
Penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat dan efisiensi tim kepolisian setelah terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 24 Januari 2024.
Kapolsek Manuju Ipda. Ibnu Mas’ud, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, BN, mengenai hilangnya empat ekor sapi Donggala yang disimpan dalam sebuah petikemas di Dusun Bilampang, Desa Tanah Karaeng, Kec. Manuju, Kab. Gowa.
Korban beserta masyarakat sekitar telah melakukan pencarian selama seminggu, namun hewan ternak tersebut tidak berhasil ditemukan, sehingga akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Manuju.