Post Views: 163
inetnews.my.id, Gowa – Permasalahan terkait Lembaga Adat Daerah di Kabupaten Gowa masih menjadi Perbincangan sampai saat ini
Pasalnya dengan adanya UU LAD tersebut para Pemangku Adat kerajaan atau yang memiliki Keturunan Raja dari masa kemasa merasa sangat terbelenggu karena diduga sangat dibatasi untuk melakukan hal hal yang semestinya digelar oleh mereka
Hal inilah menurut Pengacara Andi Kumala Idjo Raja Gowa ke 38 atau Sombayya Ri Gowa, Wawan Nur Rewa menyebut Istana Balla Lompoa di Sungguminasa rencana akan diaktifkan dan dikelola kembali oleh Lembaga Adat Kerajaan Gowa yang dipimpin langsung Raja Gowa ke 38.
Demikian Wawan, kabar tersebut tentunya membuat masyarakat Gowa berbahagia lantaran Raja Gowa kembali ke Istana Balla Lompoa.
“Saya menyampaikan bahwa pemegang tahta kerajaan yang sesungguhnya akan kembali ke Istana Balla Lompoa yaitu Raja Gowa Andi Kumala Idjo, tentunya masyarakat Gowa turut berbahagia, yang telah menunggu lama akan masuknya Raja Gowa ke- 38 ke Istana,” ujar Wawan saat menggelar Komprensi Pers disungguminasa, Jumat.(14/06/24)
Lebih lanjut, Wawan Menurutnya, langkah itu diambil sebagai kecintaannya terhadap budaya dan sejarah untuk menghargai peninggalan para pejuang dan para Raja di Gowa.
“Tidak mungkin sebuah rumah yang masih ada penghuninya disebut sebagai meseum atau cagar budaya,” tuturnya.